Tentang :
Judex Factie telah salah menerapkan hukum, terutama hukum pembuktian yaitu hanya memperhatikan keterangan seorang saksi, sementara hak-hak saksi, sekalipun semua saksi disumpah menurut agamanya masing-masing (Anas testis nullus testis)
Kategori :
Tahun :



