Undang-undang No.10 Tahun 1964

Undang-undang No.10 Tahun 1964
Judul :
Undang-undang No.10 Tahun 1964
Keterangan :
Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
Kategori :
Tahun :

Artikel Terkait

Jakarta Perda Pergub Perwali UU

Author: 
author

Related Post

Comments are closed.