Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/TUN/1998 Tahun 1998

Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/TUN/1998 Tahun 1998
Judul :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/TUN/1998 Tahun 1998
Tentang :
Bahwa tanah yang berasal dari hak barat (Eigendom) telah kembali kepada Negara, maka Lurah dan Camat tidak berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan tentang Status Kepemilikan atas tanah tersebut
Tahun :

Pasang Iklan Disini


Artikel Terkait

Perda Pergub Perwali UU

Author: 
author

Related Post

Comments are closed.