Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/TUN/1998 Tahun 1998
Tentang :
Bahwa tanah yang berasal dari hak barat (Eigendom) telah kembali kepada Negara, maka Lurah dan Camat tidak berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan tentang Status Kepemilikan atas tanah tersebut