Keterangan :
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975
Kategori :
Tahun :


