Tentang :
Bahwa pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 dan sebagai pelaksanaan asal Undang-undang No. 5 Tahun 1960, telah dikeluarkan Undang-undang No. 20 Tahun 1961 yang memberi wewenang, kepada Presiden untuk mencabut hak seseorang atas tanah dengan dasar dan alasan untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik asal;
Kategori :
Tahun :



