Putusan Mahkamah Agung Nomor 586 K/PDT/2000 Tahun 2000
Tentang :
Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita, karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur.