Putusan Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2000 Tahun 2000

Putusan Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2000 Tahun 2000
Judul :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2000 Tahun 2000
Tentang :
Dalam hal unsur memiliki dengan melawan hukum telah terbukti, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum
Kategori :
Tahun :

111


Artikel Terkait

Perda Pergub Perwali UU

Author: 
author

Related Post

Comments are closed.