Putusan Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2000 Tahun 2000
Tentang :
Dalam hal unsur memiliki dengan melawan hukum telah terbukti, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum