Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pdt/1998 Tahun 1998 KotaSerang August 26, 2017 Judul : Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pdt/1998 Tahun 1998 Tentang : Bahwa bukti tambahan tidak dapat mematahkan sumpah suppletoir yang telah dilakukan, sebab sumpah tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan banding atau kasasi. Kategori : PUTUSAN MA, Mahkamah, Agung, Putusan, JDIH Tahun : 1998 DOWNLOAD Shares/Share on facebookTweet on twitterArtikel Terkait Perda Pergub Perwali UU « Previous PostPeraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2000Next Post »Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2009Author: KotaSerangRelated Post(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 54/2013 Tahun 2013(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 54/2013 Tahun 2013 Tentang :(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 21/2013 Tahun 2013(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 21/2013 Tahun 2013 Tentang :(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 31/2016 Tahun 2016(PERMEN) Peraturan Menteri Nomor 31/2016 Tahun 2016 Tentang :