Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pdt/1998 Tahun 1998

Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pdt/1998 Tahun 1998
Judul :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pdt/1998 Tahun 1998
Tentang :
Bahwa bukti tambahan tidak dapat mematahkan sumpah suppletoir yang telah dilakukan, sebab sumpah tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan banding atau kasasi.
Tahun :





Artikel Terkait

Perda Pergub Perwali UU

Author: 
author

Related Post

Comments are closed.