Putusan Mahkamah Agung Nomor 178 K/Kr/1962 Tahun 1962

Putusan Mahkamah Agung Nomor 178 K/Kr/1962 Tahun 1962
Judul :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 178 K/Kr/1962 Tahun 1962
Tentang :
Hukum Pidana 1. Putusan terachir mengenai pelanggaran (TPE) dapat dimintakan banding ketjuali tidak dipenuhi ketentuan dalam pasal 43 (1) sub. a & b dan ajat 2 sub. a & b. 2. Dalam hal ada gabungan pelanggaran dengan kedjahatan maka untuk tiap-tiap pelanggaran didjatuhkan hukuman dengan tidak dikurangi. Pasal 70 KUHP. 3. Permohonan kasasi jang diadjukan Djaksa Agung semata-mata untuk kepentingan hukum dengan tidak merugikan pihak jang berkepentingan. Pasal 17 Undang-Undang Mahkamah Agung.
Tahun :





Artikel Terkait

Perda Pergub Perwali UU

Author: 
author

Related Post

Comments are closed.